Karakteristik Kawasan
Wilayah Kabupaten Kerinci dibagi ke dalam dua kawasan yaitu Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Budidaya. Pembagian ini pada satu sisi didasarkan atas karakteristik sumber daya yang ada dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus selalu memperhatikan kelestarian sumberdaya alam atau berwawasan lingkungan. Pada sisi lain, lahan merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas ekonomi terutama aktivitas sektor pertanian yang berfungsi sebagai sumber penghidupan masyarakat. Persoalan dilematis ini berimplikasi pada perlunya pengaturan pola penggunaan lahan yang mampu menjamin terciptaya sumber penghidupan masyarakat dan sekaligus dapat mewujudkan kesinambungan penghidupan tersebut secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung atau non budidaya adalah kawasan yang memiliki fungsi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan budaya serta sejarah, sehingga dapat menjamin berlangsungnya pembangunan secara berkelanjutan. Kawasan lindung harus mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan produksi dan kegiatan manusia lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan. Kawasan lindung dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
1. Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya, meliputi hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan Air.
2. Kawasan perlindungan setempat, meliputi kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk dan kawasan sekitar mata air.
3. Kawasan suaka alam dan cagar alam terdiri dari kawasan suaka alam, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
4. Kawasan rawan bencana, yaitu kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
5. Kawasan lindung di Kabupaten Kerinci adalah kawasan yang termasuk ke dalam areal Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas mencapai 191.822 Ha atau 50,37 persen dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kerinci.
Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan fungsi utamanya untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan serta merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang kondisi fisik dan potensi sumber daya alamnya dapat dan perlu dimanfaatkan secara optimal baik bagi kepentingan produksi atau kegiatan usaha maupun pemenuhan kebutuhan kebutuhan manusia. Oleh sebab itu penetapan kawasan ini dititik beratkan pada usaha untuk memberikan dan menunjang pengembangan berbagai kegiatan budidaya sesuai dengan potensi yang ada dengan memperhatikan pemanfaatan yang efisien dan efektif. Kawasan budidaya tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 bagian sebagai berikut:
1. Kawasan hutan produksi meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi konversi.
2. Kawasan pertanian meliputi kawasan tanaman pangan lahan basah, kawasan tanaman pangan lahan kering, kawasan tanaman tahunan atau perkebunan, kawasan peternakan dan kawasan perikanan.
3. Kawasan pertambangan, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan, baik wilayah yang sedang maupun yang segera akan dilakukan kegiatan pertambangan.
4. Kawasan pariwisata, yaitu kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
5. Kawasan permukiman, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kawasan permukiman.
Peta Kerinci / Map
MP3 TALE KINCAI
Blog archive
Popular posts
Langganan:
Posting Komentar (Atom)