Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala adat atau tetua adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin yang jabatannya yaitu Depati dan Ninik Mamak. Dibawah Depati ada Permenti (Rio, Datuk dan Pemangku) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat. Wilayah Depati Ninik Mamak disebut "ajun arah". Struktur pemerintahan Kedepatian:
1. Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain Alam Kerinci, berpusat di Rawang.
2. Depati Empat Tiga Helai Kain, berpusat dipulau Sangkar.
3. Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci, berpusat di Sungai Penuh.
4. Seliring Panjang atau Kelambu Rajo, berpusat di Lolo.
5. Tigo Luhah Tanah Sekudung, berpusat di Siulak.
6. Lekuk Limo Puluh Tumbi, berpusat di Lempur.
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendikiawan, dan pemuda.
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa lurah. Lurah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, didalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan sistem demokrasi asli, merupakan sistem otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik mamak. Legislatif adalah Orang Tuo Cerdik Pandai. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwi fungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
Peta Kerinci / Map
MP3 TALE KINCAI
Blog archive
Popular posts
Langganan:
Posting Komentar (Atom)